Sobat Belajar: Pengertian, Metode, dan Contoh Kasus dari Penyusutan dalam Pajak
Indonesia - Penyusutan dalam pajak berbeda dengan penyusutan dalam akuntansi komersial. Perbedaan ini dapat berupa perbedaan pengakuan masa manfaat serta tarif penyusutan yang diterapkan pada aktiva yang disusutkan. Sehingga, hal inilah yang menyebabkan dilakukannya koreksi fiskal yang salah satu tujuannya adalah untuk menyesuaikan pembebanan penyusutan agar sesuai dengan aturan dalam pajak.
-
Pengertian
Penyusutan adalah pembebanan atas pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
-
Metode Penyusutan
Metode penyusutan terhadap pengeluaran atas pembelian, penambahan, pendirian, perbaikan atau perubahan harta berwujud yang dimiliki dan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dengan:
- Metode garis lurus (Straight line method), yaitu dengan pembebanan yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut.
- Metode saldo menurun (Declining balance method), yaitu pembebanan yang menurun selama masa manfaat dengan perhitungan dari sisa nilai buku dikali dengan tarif penyusutan.
-
Tarif Penyusutan
Tarif Penyusutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 11 ayat 6 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dibagi menjadi 2 kelompok harta, yaitu :
- Harta Berwujud Bangunan
- Harta Berwujud Bukan Bangunan
Dengan tarif penyusutan untuk masing-masing jenis harta sebagai berikut:
Kelompok Harta |
Masa Manfaat |
Tarif Metode Garis Lurus |
Tarif Metode Saldo Menurun |
BUKAN BANGUNAN |
|||
|
4 tahun |
25% |
50% |
|
8 tahun |
12,5% |
25% |
|
12 tahun |
6,25% |
12,5% |
|
20 tahun |
5% |
10% |
BANGUNAN |
|||
|
20 tahun |
5% |
------ |
|
10 tahun |
10% |
-
Waktu Dimulainya Penyusutan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 11 ayat 6 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Selain itu, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
-
Kasus Penyusutan
Kasus 1:
PT Byantari mempunyai peralatan yang diperoleh pada bulan Juli 2015 dengan harga perolehan Rp 1.000.000.000, mempunyai masa manfaat 4 tahun dan disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus.
Diminta:
- Berapakah beban penyusutan per tahun?
- Berapakah beban penyusutan per tahun 2019 pada saat jatuh tempo?
Pembahasan:
Peralatan termasuk kelompok harta bukan bangunan, sehingga dengan masa manfaat 4 tahun tarif penyusutan metode garis lurus yang digunakan adalah 25%.
- Perhitungan penyusutan per tahun
25% x 1.000.000.000 = 250.000.000
- Perhitungan Penyusutan saat jatuh tempo
Tahun |
TARIF |
Beban Penyusutan |
Nilai Sisa Buku |
Harga Perolehan |
1.000.000.000 |
||
2015 (Jul-Des) |
½ x 25% |
125.000.000 |
875.000.000 |
2016 |
25% |
250.000.000 |
625.000.000 |
2017 |
25% |
250.000.000 |
375.000.000 |
2018 |
25% |
250.000.000 |
125.000.000 |
2019 (Jan-Jun) |
½ x 25% |
125.000.000 |
0 |
Jadi beban penyusutan per Desember 2019 atau saat jatuh tempo adalah sebesar 125.000.000.
Kasus 2:
PT Sintya membangun gedung yang dimulai sejak Maret 2015 dan baru selesai dibangun serta dapat digunakan pada bulan Agustus 2016. Nilai gedung yang masih dalam pekerjaan pada 31 Desember 2015 sesuai dengan pembayaran termin pada kontraktor Rp 50.000.000, sedangkan nilai bangunan yang sudah selesai pada Agustus 2016 adalah sebesar Rp 1.000.000.000.
Diminta:
- Kapan penyusutan bangunan itu dimulai?
- Berapa penyusutan per tahun?
Pembahasan:
Penyusutan dimulai pada:
- Bulan dilakukan pengeluaran terhadap harta
- Harta yang masih dalam proses pengerjaan, maka penyusutan dimulai pada bulan selesainya pekerjaan
-Harta yang belum berproduksi, maka penyusutan dimulai pada bulan harta digunakan dan menghasilkan (dengan persetujuan DJP)
- Dengan demikian penyusutan bangunan baru dimulai pada bulan Agustus 2016 saat bangunan tersebut selesai dibangun.
- Penyusutan per tahun untuk harta berupa bangunan permanen yaitu sebesar 5% untuk masa manfaat 20 tahun. 5% x 1.000.000.000 = Rp50.000.000
Kasus 3:
PT Bulan mempunyai mesin fotokopi yang diperoleh pada bulan Juli 2015 dengan harga perolehan Rp 50.000.000, masa manfaat mesin diputuskan oleh Direktur adalah 6 tahun dan disusutkan dengan menggunakan metode saldo menurun.
Diminta:
- Berapakah masa manfaat dan tarif yang dipakai sesuai dengan ketentuan pajak?
- Berapakah penyusutan tahun 2015?
Pembahasan:
- Berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, mesin fotokopi termasuk dalam harta berwujud kelompok I dengan masa manfaat 4 tahun dan tarif penyusutan metode saldo menurun sebesar 50%.
- Penyusutan tahun 2015 :
Juli – Desember (6 bulan) = ½ x 50% x Rp 50.000.000 = Rp 12.500.000
Kasus 4:
Tuan Matahari membeli 2 bangunan yang dimana salah satunya digunakan sebagai bangunan tempat tinggalnya dan satunya lagi digunakan sebagai usaha. Serta telah membayar hak guna bangunan sebesar Rp 50.000.000.
Diminta:
- Analisislah harta yang perlu disusutkan dan tidak!
Pembahasan:
“Penyusutan hanya dilakukan pada harta yang digunakan dalam usaha, sedangkan harta yang dimiliki atau dibeli untuk kepentingan pribadi tidak perlu disusutkan.”
Sehingga yang perlu disusutkan adalah 1 gedung yang digunakan dalam kegiatan usaha. Sedangkan hak guna bangunan sebesar Rp 50.000.000 karena termasuk harta tidak berwujud, maka pengeluaran atas hak guna bangunan ini akan diamortisasi.
Bagaimana Sobat penjelasan mengenai Penyusutan dalam Pajak? Bersama Sobat Pajak belajar pajak jadi lebih menarik, kan?
Sampai disini dulu artikel Sobat Belajar kali ini ya, Jangan lupa nantikan artikel-artikel lainnya dari Sobat Pajak, karena pasti dapat membantu kalian dalam belajar seputar perpajakan dan dunianya.
Urusan Pajak? Serahkan ke Sobat Pajak!
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.